expatriate itu adalah seseorang yang secara permanen ataupun temporary pada sebuah negara yang bukan negara asalnya untuk tinggal dan bekerja.

selain ijin khusus, berupa KITAS,  IKTA, IMTA, VISA, BlueBook, Paspor dan sponsorship sebenarnya tidak diperlukan perlakuan istimewa lainnya bukan? selayaknya orang lain mereka juga harus bisa bergaul dan beradaptasi apalagi kalau status mereka adalah sama sama pekerja. untuk urusan buang hajatpun tak diperlukan toilet khusus.

tetapi mengapa di pabrik llistrik saya,  disediakan toilet khusus untuk expatriate yah? padahal jumlahnya pun tak lebih besar daripada kami. dan setahu saya bentuk toilet itu sama saja. tak ada yang berbeda.

erghh, penggolongan. oleh siapa? dan untuk apa?